WASPADALAH...!!!! WASPADALAH....!!!! KEJAHATAN TERJADI BUKAN HANYA KARNA ADA NIAT PELAKU, TAPI BISA TERJADI KARNA ADA KESEMPATAN


Serba Serbi Pajak

         Beberapa tahun yang lalu, di layar TV Swasta ditayangkan acara mencari bakat yang berjuluk Akademi Fantasi Indosiar yang disingkat AFI. Acara ini begitu fenomenal karena selain menjadi acara pertama yang melibatkan pemirsa dengan voting telepon, acara tersebut juga dibuat dramatis. Salah satu moment dramatis yang jadi ciri khas AFI adalah saat babak eliminasi. Pada babak itu peserta yang mendapat voting telepon paling sedikit akan dipulangkan. Penggambaran peserta yang dipulangkan adalah dengan menyeret koper besar sebagai lambang bahwa peserta tersebut harus angkat kaki dari asrama AFI.
         Jika sekitar pukul 08.30 WIB anda berada di lobby gedung utama KP DJP, akan terlihat beberapa orang sedang menyeret koper besar. Apakah mereka peserta AFI yang tereliminasi ? jelas bukan karena acara AFI sudah tidak lagi di tayangkan dan mereka menggunakan kartu tanda pegawai DJP. Merekalah Pegawai DJP yang diberikan amanat untuk mewakili DJP menghadapi sengketa Pajak di Pengadilan Pajak yang berada di bilangan Lapangan Banteng.
Banyak pakar menyatakan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh otoritas pajak di seluruh dunia dalam memungut pajak itu ada 2 :
1. Orang miskin tidak layak dipajaki
2. Orang kaya memiliki jutaan cara untuk menghindari pengenaan pajak, mulai  dari cara canggih seperti transfer pricing, thin Capitalization hingga cara sederhana seperti mengatasnamakan orang lain.
        Untuk masalah pertama, biasanya otoritas perpajakan menyelesaikannya dengan cara penerapan Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) dan NJOTKP. Sementara untuk yang kedua otoritas perpajakan harus bekerja ekstra keras untuk melawan “kreativitas” Wajib Pajak.


         Konon, salah satu kegiatan yang tidak disukai adalah antre. Sedangkan yang paling tidak disukai adalah antre menunggu pemeriksaan dokter. He he he.
Menunggu giliran untuk diperiksa oleh Dokter benar-benar pekerjaan yang menyiksa tetapi harus dilakukan jika sang pasien ingin sembuh. Kondisi ini juga dialami oleh pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak, Baik WP yang menuntut keadilan (biasa disebut Pemohon Banding /PB) maupun penelaah keberatan sebagai pihak yang mewakili DJP (biasa disebut Terbanding /TB). PB dan TB harus menunggu berjam-jam sebelum perkaranya disidangkan di depan hakim.
         Pengadilan Pajak yang terletak di daerah lapangan banteng memang bisa jadi tempat yang sangat baik untuk melatih kesabaran. Jumlah perkara yang mencapai ribuan dan majelis hakim yang terbatas (tercatat hanya ada 17 majelis) membuat beban majelis begitu besar.
WP berbohong agar pembayaran pajaknya makin kecil adalah hal yang jamak terjadi. Tidak hanya terjadi saat pemeriksaan dan keberatan,pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak pun WP berbohong juga sangat sering terjadi, dan inilah salah satu kisahnya.
        Saat sidang pertama di Pengadilan pajak, WP menyatakan bahwa dirinya mengajukan banding atas pengenaan PBB karena rumahnya yang luas adalah merupakan rumah tua dan tidak pernah direnovasi karena dianggap cagar budaya namun kelas rumah dan bangunan naik dan turun seperti roller coaster. Tahun 2001 naik, tahun 2002 Turun dan tahun 2003 naik lagi dan seterusnya. Karena tidak memegang dokumennya secara lengkap maka pihak yang mewakili DJP tidak berkutik dan Cuma bisa berkomentar bahwa hal tersebut akan dicek kepada penelaah keberatan bahkan jika perlu penelaah keberatan akan dihadirkan. Majelis hakim pun bersimpati kepada WP. Skor sementara 1-0 untuk WP.
       Sehari sebelum sidang kedua, Penelaah keberatan yang menangani WP tersebut datang dan berkoordinasi dengan petugas yang menangani persidangan. Luar biasa, Penelaah Keberatan datang dengan membawa data yang sangat lengkap.
Di persidangan kedua ini, tim DJP sudah mengatur strategi untuk mengcounter argumentasi WP. Saat WP menyatakan bahwa kelas tanah dan bangunan naik turun seperti roller coaster, tim DJP sudah menyiapkan data bahwa kelas tanah dan bangunan tidak naik turun. Saat WP menyatakan bahwa bangunannya merupakan rumah tua karena merupakan cagar budaya, tim DJP sudah membawa Foto terakhir tampak depan dari rumah tersebut yang ternyata cukup mewah sambil menyatakan bahwa petugas DJP tidak diperkenankan masuk ke dalam rumah.
       Tiba saatnya untuk menyerang balik, Tim DJP mulai mengemukakan bahwa itikad baik WP patut dipertanyakan karena menyampaikan keterangan yang tidak benar di pengadilan. Selanjutnya tim DJP bertanya kepada WP, apakah benar bahwa di dalam rumah ada kolam renang karena berdasarkan foto udara dari google earth terlihat ada kolam renang dengan ukuran 10 x 20 m. Wajib pajak sedikit kaget dan akhirnya mengakuinya. Selanjutnya Tim menyerahkan LSPOP yang merupakan daftar isian tentang kondisi rumah dari WP dimana WP sama sekali tidak mengisi keterangan tentang adanya kolam renang di rumahnya. Selesai sudah…Majelis hakim langsung menunjukkan kekesalannya kepada WP dan menyatakan sidang cukup dan majelis sudah bisa mengambil keputusan.
       Sesaat setelah sidang selesai dan WP meninggalkan ruang sidang, majelis sempat berbincang dengan tim DJP. Majelis menyesalkan kenapa bukti seperti foto udara google earth dan data lengkap tersebut baru ada disidang kedua. Tim DJP hanya bisa tersenyum dan menyatakan bahwa data tersebut memang baru dimiliki beberapa hari yang lalu.
Sesaat meninggalkan ruang sidang, terngiang lagu dari mata Band dengan lirik yang sangat pas dengan kondisi ini….OO kamu ketahuan….
sumber : Forum Pajak

0 komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyrigh t © 2009 Nation's children |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.