WASPADALAH...!!!! WASPADALAH....!!!! KEJAHATAN TERJADI BUKAN HANYA KARNA ADA NIAT PELAKU, TAPI BISA TERJADI KARNA ADA KESEMPATAN


Layakkah PTKP Saat ini??!!


                Dalam perpajakan dikenal istilah PTKP.  Apa yang dimaksud dengan PTKP ????
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batas minimal Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan pajak, dalam arti apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan netto dibawah PTKP, maka penghasilan Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan pajak begitupun sebaliknya.

Akan tetapi tidak semua penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi diberlakukan PTKP ini. Perlakuan jenis jenis penghasilan wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PTKP ini diatur sendiri dalam Peraturan Dirjen Pajak.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN besarnya PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun 2009 adalah sebagai berikut :
-     Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi        Rp.  15.840.000,-
-     Tambahan WP yang kawin                    Rp.    1.320.000,-
-     Tambahan seorang istri yang penghasilannya
Digabung dengan suami                       Rp.  15.840.000,-
-     Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda
dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya,
maksimal 3 orang                               Rp.    1.320.000,-
PTKP tersebut diatas adalah untuk satu tahun pajak

Contoh :
Anton telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Tahun 2008. Status Anton adalah menikah dengan 2 orang anak (K/2), sedangkan istrinya tidak bekerja maka besarnya PTKP Anton untuk tahun 2009 adalah :
-          Untuk Anton                     Rp.      15.840.000,-
-          Istri Anton                        Rp.       1.320.000,-
-          2 orang anak                     Rp.       2.640.000,-
Jumlah                               Rp.      20.800.000,-

Dalam contoh diatas PTKP Anton setahun sebesar Rp. 20.800.000,- dengan status kawin dan  mempunyai dua orang anak. LAYAKKAH PTKP INI…????? Coba teman teman berfikir dan berilustrasi terhadap perlakuan ini.

Perlu digari bawahi bahwasanya PTKP yang diberlakukan bukan karena kebutuhan minimal Wajib Pajak, melainkan batas minimal penghasilan Wajib Pajak dengan kata lain semacam dispensasi atau potongan atas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Karena hal ini sering terjadi pemahaman yang keliru yang terjadi di masyarakat luas tentang besaran PTKP ini. Namun demikian PTKP ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

         

0 komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyrigh t © 2009 Nation's children |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.