Dalam perpajakan dikenal istilah PTKP. Apa yang dimaksud dengan PTKP ????
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batas minimal Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan pajak, dalam arti apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan netto dibawah PTKP, maka penghasilan Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan pajak begitupun sebaliknya.
Akan tetapi tidak semua penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi diberlakukan PTKP ini. Perlakuan jenis jenis penghasilan wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PTKP ini diatur sendiri dalam Peraturan Dirjen Pajak.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN besarnya PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
- Tambahan WP yang kawin Rp. 1.320.000,-
- Tambahan seorang istri yang penghasilannya
Digabung dengan suami Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda
dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya,
maksimal 3 orang Rp. 1.320.000,-
PTKP tersebut diatas adalah untuk satu tahun pajak
Contoh :
Anton telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Tahun 2008. Status Anton adalah menikah dengan 2 orang anak (K/2), sedangkan istrinya tidak bekerja maka besarnya PTKP Anton untuk tahun 2009 adalah :
- Untuk Anton Rp. 15.840.000,-
- Istri Anton Rp. 1.320.000,-
- 2 orang anak Rp. 2.640.000,-
Jumlah Rp. 20.800.000,-
Dalam contoh diatas PTKP Anton setahun sebesar Rp. 20.800.000,- dengan status kawin dan mempunyai dua orang anak. LAYAKKAH PTKP INI…????? Coba teman teman berfikir dan berilustrasi terhadap perlakuan ini.
Perlu digari bawahi bahwasanya PTKP yang diberlakukan bukan karena kebutuhan minimal Wajib Pajak, melainkan batas minimal penghasilan Wajib Pajak dengan kata lain semacam dispensasi atau potongan atas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Karena hal ini sering terjadi pemahaman yang keliru yang terjadi di masyarakat luas tentang besaran PTKP ini. Namun demikian PTKP ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar