WASPADALAH...!!!! WASPADALAH....!!!! KEJAHATAN TERJADI BUKAN HANYA KARNA ADA NIAT PELAKU, TAPI BISA TERJADI KARNA ADA KESEMPATAN


Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan

Serba Serbi Pajak

         Beberapa tahun yang lalu, di layar TV Swasta ditayangkan acara mencari bakat yang berjuluk Akademi Fantasi Indosiar yang disingkat AFI. Acara ini begitu fenomenal karena selain menjadi acara pertama yang melibatkan pemirsa dengan voting telepon, acara tersebut juga dibuat dramatis. Salah satu moment dramatis yang jadi ciri khas AFI adalah saat babak eliminasi. Pada babak itu peserta yang mendapat voting telepon paling sedikit akan dipulangkan. Penggambaran peserta yang dipulangkan adalah dengan menyeret koper besar sebagai lambang bahwa peserta tersebut harus angkat kaki dari asrama AFI.
         Jika sekitar pukul 08.30 WIB anda berada di lobby gedung utama KP DJP, akan terlihat beberapa orang sedang menyeret koper besar. Apakah mereka peserta AFI yang tereliminasi ? jelas bukan karena acara AFI sudah tidak lagi di tayangkan dan mereka menggunakan kartu tanda pegawai DJP. Merekalah Pegawai DJP yang diberikan amanat untuk mewakili DJP menghadapi sengketa Pajak di Pengadilan Pajak yang berada di bilangan Lapangan Banteng.
Banyak pakar menyatakan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh otoritas pajak di seluruh dunia dalam memungut pajak itu ada 2 :
1. Orang miskin tidak layak dipajaki
2. Orang kaya memiliki jutaan cara untuk menghindari pengenaan pajak, mulai  dari cara canggih seperti transfer pricing, thin Capitalization hingga cara sederhana seperti mengatasnamakan orang lain.
        Untuk masalah pertama, biasanya otoritas perpajakan menyelesaikannya dengan cara penerapan Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) dan NJOTKP. Sementara untuk yang kedua otoritas perpajakan harus bekerja ekstra keras untuk melawan “kreativitas” Wajib Pajak.

MAFIA PAJAK

Sistem pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment, yaitu hitung sendiri, bayar sendiri dan lapor sendiri. Semua SPT dianggap benar sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Di ujung bawah SPT ada sumpah yang menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenar-benarnya.

Karena sistem self assessment ini, maka wajar saja ternyata permainan pertama ada di Wajib pajak. Siapa sih yang mau bayar pajak dengan sukarela? Jujur saja, mungkin hanya 5 dari 100 SPT orang pribadi, yang statusnya kurang bayar. Maka untuk menyiasati keengganan bayar pajak, DJP memperkenalnya sistem pemotongan/pemungutan pajak (witholding tax). DJP memberikan wewenang pada Wajib pajak badan untuk memungut dan menyetorkan seta melaporkan pajak yang wajib dipungutnya.

Maka di sisi Wajib Pajak sudah ada 2 celah untuk menyelewengkan uang pajak yang harusnya masuk kas negara. Celah pertama, WP melaporkan SPT-nya tidak dengan sebenarnya. Caranya bisa dengan merendahkan penjualan/penghasilan atau menggelembungkan biaya. Dus hasil akhirnya adalah rendahnya Penghasilan Kena Pajak. Celah kedua adalah tidak menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipungut ke kas negara. Contoh kasusnya sudah banyak. (silahkan baca http://big-sugeng.blogspot.com/2010/...engadilan.html)

Tidak Sadar Atau Tidak Tahu Pajak


Untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, menjembatani komunikasi antara Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak serta mengoptimalkan fungsi bimbingan dan konsultasi kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak telah menunjuk Account Representative (AR) untuk masing-masing Wajib Pajak. Account Representative bertugas:
  • menjawab pertanyaan WP atas permasalahan perpajakan;
  • membantu menyelesaikan restitusi;
  • membantu memperoleh konfirmasi dan penegasan dalam masalah perpajakan (ruling);
  • melakukan pemuktahiran data WP;
  • menginformasikan atau meng-update perubahan ketentuan perpajakan kepada WP;
  • memonitor kepatuhan WP sehingga juga membantu WP menghindari pengenaan sanksi;
  • membuat profil WP yang menjadi tanggung jawabnya.

Layakkah PTKP Saat ini??!!


                Dalam perpajakan dikenal istilah PTKP.  Apa yang dimaksud dengan PTKP ????
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batas minimal Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan pajak, dalam arti apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan netto dibawah PTKP, maka penghasilan Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan pajak begitupun sebaliknya.

Akan tetapi tidak semua penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi diberlakukan PTKP ini. Perlakuan jenis jenis penghasilan wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PTKP ini diatur sendiri dalam Peraturan Dirjen Pajak.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN besarnya PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun 2009 adalah sebagai berikut :
-     Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi        Rp.  15.840.000,-
-     Tambahan WP yang kawin                    Rp.    1.320.000,-
-     Tambahan seorang istri yang penghasilannya
Digabung dengan suami                       Rp.  15.840.000,-
-     Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda
dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya,
maksimal 3 orang                               Rp.    1.320.000,-
PTKP tersebut diatas adalah untuk satu tahun pajak

Contoh :
Anton telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Tahun 2008. Status Anton adalah menikah dengan 2 orang anak (K/2), sedangkan istrinya tidak bekerja maka besarnya PTKP Anton untuk tahun 2009 adalah :
-          Untuk Anton                     Rp.      15.840.000,-
-          Istri Anton                        Rp.       1.320.000,-
-          2 orang anak                     Rp.       2.640.000,-
Jumlah                               Rp.      20.800.000,-

Dalam contoh diatas PTKP Anton setahun sebesar Rp. 20.800.000,- dengan status kawin dan  mempunyai dua orang anak. LAYAKKAH PTKP INI…????? Coba teman teman berfikir dan berilustrasi terhadap perlakuan ini.

Perlu digari bawahi bahwasanya PTKP yang diberlakukan bukan karena kebutuhan minimal Wajib Pajak, melainkan batas minimal penghasilan Wajib Pajak dengan kata lain semacam dispensasi atau potongan atas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Karena hal ini sering terjadi pemahaman yang keliru yang terjadi di masyarakat luas tentang besaran PTKP ini. Namun demikian PTKP ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

         

Soal Perpajakan HS TRS

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya termasuk pajak ……………. (Pajak Pusat)

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan lembaga yang mengelolanya termasuk pajak Pusat, lembaga yang ditunjuk untuk pengelolaannya adalah ………………… (Direktorat Jenderal Pajak)

3. Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor termasuk Pajak Daerah, lembaga apakah yang ditunjuk pemerintah untuk pengelolaan BBN tersebut …………………… (Dinas Pendapatan Daerah Tk.1/Propinsi)

4. Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, lembaga dan bentuk usaha tetap) yang melakukan usaha maupun tidak diwilayah NKRI disebut ? ……………….. ( badan )

5. Salah satu jenis Kantor Pelayanan Pajak Modern adalah KPP WP Besar atau LTO, apa kepanjangan dari LTO ? ………………. (Large Taxpayers Office)

6. Dalam Struktur KPP Modern terdapat seksi yang bertugas untuk mengawasi dan memproses segala permohonan Wajib Pajak, apakah nama seksi tersebut ……………… (Seksi Pengawasan dan Konsultasi)

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 digit yang merupakan kumpulan dari kode kode tertentu, bila digit 1,2 adalah 00 maka kode ini menandakan bahwa jenis Wajib Pajak adalah ……………….. (Bendaharawan)

8. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 adalah tanggal …………… setelah masa pajak berakhir. (tanggal 10 bulan berikutnya)

9. Batas waktu pelaporan angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal ……………….. setelah masa pajak. (tanggal 20 bulan berikutnya)

10.Terdapat 8 layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak tentang jangka waktu penyelesaian permohonan WP, berapakah batas waktu penyelesaian permohonan pengurangan PBB ? (Jangka Waktu 2 Bulan)

11. Berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat 2 untuk penghasilan yang diperoleh atas pelaksana kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil ? (tariff 2 %)

12.Tarif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan adalah ………………. ( 20 % )

13.Berapakah tarif pajak atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah bila rekanan pemerintah tersebut tidak memiliki NPWP? ( 3 % )

14.Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, dan benda pos merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22, benar/salah? (salah)

15.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat adalah objek PPh Pasal 23, benar/salah? (benar)

16.Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sebesar ……………….. per tahun pajak. (Rp 100.000,-)

17. Orang Pribadi yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 600.000.000,- disebut ? ….. (pengusaha Kecil)

18. Berapakah tarif terendah atas Pajak Penjualan Barang Mewah? …….. (10 % )

19. Bukti Pungutan Pajak yang dibuat oleh PKP dalam hal PKP tersebut melakukan penyerahan BKP dan atau JKP secara langsung ke Konsumen terakhir disebut? ……… (Faktur Pajak Sederhana)

20. Kapankah saat pembuatan faktur pajak bila pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP? ……………….(pada saat pembayaran)

21.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pihak Lain, benar/salah? ………………. (benar)

22. Dalam perpajakan terdapat istilah STP, apa kepanjangan dari STP ? ………… (Surat Tagihan Pajak)

23. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kegiatan membangun sendiri adalah 20 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan, benar/salah ? ……………(salah)

24. Berapakah batas minimal penyetoran bea meterai dengan mesin teraan meterai? …. (Rp 15.000.000,-)

25. Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan adalah ? ……………………(Nilai Jual Objek Pajak )

26. Dalam PBB terdapat istilah NJOPTKP, apa kepanjangan dari NJOPTKP ? …………………(nilai jual objek pajak tidak kena pajak)

27. Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Teruang (SPPT) memuat beberapa informasi, salah satu informasi yang ada adalah Jumlah lantai bangunan Wajib Pajak, benar/salah ? ……………(salah)

28. Berapakah prosentasi Nilai Jual Kena Pajak yang menjadi dasar penghitungan PBB atas objek pajak pertambangan? ……………( 20 % )

29. Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB atas perolehan hak karena hibah wasiat adalah ? ……………. (Nilai Pasar)

30. Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak, benar/salah? ………….(Benar)
31. Berikut ini adalah barang tidak dikenakn PPN kecuali...
a. barang pertanian langsung dari sumbernya
b. barang pasar swalayan
c. emas batangan
d. surat berharga
e. barang kebutuhan pokok orang banyak

32. Faktur pajak Standar dibuat sekurang-kurangnya berapa rangkap?
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
e. 6

33. Faktur pajak gabungan dibuat paling lambat pada...
a. Akhir bulan berikutnya
b. Awal bulan
c. Pertengahan bulan
d. Akhir tahun
e. Salah semua

34. PPN yang semestinya telah dibayar oleh PKP disebut...
a. PPh21
b. Pajak keluaran
c. Pajak Masukan
d. Natura
e. Faktur Pajak

35. Apabila terjadi PPN Lebih Bayar, bagi PKP dikarenakan...
a. PK < PM
b. PK > PM
c. PK = PM
d. PK – PM
e. PK + PM

36. Berikut ini adalah Jasa atas Jasa Medis yang tidak dikenakan PPN kecuali :
a. layanan dokter spesialis
b. perawat medis
c. rehabilitasi komersil
d. dukun bayi
e. fisioterapi

37. Barang berwujud dan tidak berwujud berupa barang bergerak ataupun tidak berge-rak, yang dapat dikenakan pajak berdasarkan UU PPN adalah pengertian dari ....
a. PPN
b. BKP
c. JKP
d. Subyek Pajak
e. Natura


38. PPN yang dipungut oleh PKP dari pihak ke-3 atas penyerahan BKP / JKP adalah pengertian dari...
a. Pajak Gabungan
b. Pajak sederhana
c. Pajak keluaran
d. Pajak Masukan
e. Pajak penghasilan

39. Berikut ini manakah yang merupakan bentuk faktur pajak sederhana...
a. cek
b. bilyet giro
c. wesel
d. ijasah
e. tiket

40. Siapakah yang berhak memungut PPN...
a. Menkeu
b. PKP
c. Presiden
d. Badan Pemungut
e. Jawaban b & d benar

41. Berapakah besarnya tarip PPh untuk penghasilan kena pajak diatas 50 juta sampai dengan 250 juta untuk WP badan...
a. 5%
b. 10%
c. 15%
d. 25%
e. 30%

42. Pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan disebut dengan...
a. PPN
b. PPh25
c. PPh21
d. PBB
e. PPnBM

43. Berikut ini adalah biaya yang menjadi pengurang, kecuali...
a. Biaya Jabatan
b. Iuran Pensiun
c. Iuran THT
d. Iuran JHT
e. Premi asuransi

44. Manakah industri dibawah ini yang termasuk sebagai usaha tertentu (PPh.Ps.22) kecuali :
a. Industri Semen
b. Industri Rokok
c. Industri Baja
d. Industri Plastik
e. Industri Otomotif
45. Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
a THR
b Bonus
c Tantiem
d Imbalan sehubungan Jasa Manajemen
e Impor Barang

46. Jumlah PPh yang masih harus dibayar atau PPh Kurang bayar pada akhir tahun pajak sebagaimana diatur dalam peraturan UU PPh disebut :
a. PPh Ps 26
b. PPh Ps 17
c. PPh Ps 23
d. PPh Ps 24
e. PPh Ps 29

47. Berdasarkan 8 layanan unggulan DJP, berapakah jangka waktu penerbitan SPMKP :
a. 5 hari kerja
b. 10 hari kerja
c. 12 hari kerja
d. 15 hari kerja
e. 2 bulan

48. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6000,- , kecuali :
a. Cek dan Bilyet Giro
b. Surat Perjanjian
c. Akta Notaris
d. Wesel
e. Akta yang dibuat oleh PPAT

49. Besarnya PTKP untuk Wajib Pajak yang berstatus Kawin dengan anak 2 adalah :
a. Rp. 15.840.000,-
b. Rp. 17.160.000,-
c. Rp. 18.480.000,-
d. Rp. 19.800.000,-
e. Rp. 31.680.000,-

50. Besarnya tarif jasa kontruksi atas Pelaksana Kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar adalah :
a. 2 %
b. 3 %
c. 4 %
d. 5 %
e. 6 %

Soal Tematik Pajak


Soal Tematik A
                              


1.    Apakah yang menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan ……… Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

2.    Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenal  istilah NJOPTKP, apa kepanjangan dari NJOPTKP ………………….. (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

3.    Berapakah Prosentase Besarnya Nilai Jual Kena  Pajak  untuk Objek Pajak Pertambangan ….. (20 %)

4.    Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP  oleh Wajib Pajak merupakan salah satu …………… dalam pengajuan keberatan PBB  (Syarat Formal)

5.    Dalam basis data Sistem Informasi Geografis PBB memuat data spasial dan data atribut, dibawah ini termasuk  data atribut objek pajak kecuali :
a.      Luas dan kelas tanah
b.      Alamat Wajib Pajak
c.      Jumlah pajak terutang
d.      Jenis penggunaan Bangunan


Soal Tematik B



1.       Apakah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ………. (Nilai Jual Objek Pajak)

2.       Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenal  istilah SPOP, apa kepanjangan dari SPOP ………….. (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

3.       Berapa Prosentase dasar penghitungan PBB atas Objek Pajak Pedesaan dan Perkotaan apabila NJOP-nya > Rp. 1.000.000.000,- ………….. (40 %)

4.       Mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan Wajib Pajak merupakan salah satu ………. Dalam pengajuan keberatan (syarat Materil)

5.       Dibawah ini merupakan isi keputusan atas permohonan pengurangan PBB kecuali :
a.    Mengabulkan seluruh permohonan;
b.    Mengabulkan sebagian;  
c.    Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;
d.    Menolak.



Soal Tematik C



1.       Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang disebut ……………..(SPPT)

2.       NOP (Nomor Objek Pajak) merupakan nomor identitas dari setiap bidang tanah dan atau bangunan yang terdiri dari 18 digit, Digit 14,15,16,17 merupakan kode dari………. (Kode Nomor Urut Objek Pajak)

3.       Berapakah prosentase besarnya tarif Pajak Bumi dan bangunan (PBB)…….. (0,5 %)

4.       Undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1994 merupakan ……….. PBB (Dasar Hukum)

5.       Dibawah ini merupakan isi dari keputusan atas permohonan keberatan Pajak bumi dan atau Bangunan :
a.    Menolak;
b.    Menerima seluruh atau sebagian;
c.    Tidak dapat diterima;
d.    Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;
e.    Semuanya betul.
Soal Tematik D



1.       Apakah yang menjadi Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan …………. (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

2.       Dalam BPHTB terdapat istilah NPOPTKP apakah kepanjangan dari NPOPTKP …………… (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

3.       Berapakah prosentase pengenaan BPHTB dalam hal penerima hak pengelolaan adalah lembaga pemerintah non departemen……………… (0 %)

4.       Kapankah saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk waris….. (sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan)

5.       Dibawah ini merupakan perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan BPHTB kecuali :
a.    Jual beli;
b.    Penggabungan usaha;
c.    Wakaf;
d.    Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Soal Tematik E



1.       Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran BPHTB ke tempat pembayaran adalah …………… (SSB >> Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan)

2.       Dalam BPHTB terdapat istilah SKBKBT, apakah kepanjangan dari SKBKBT………… (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan)

3.       Prosentase pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat adalah …….. dari BPHTB yang seharusnya terutang/dibayar.    (50 %)

4.       Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan hanya kepada……………… (Badan Peradilan Pajak)

5.       Dibawah ini adalah Surat yang dapat diajukan keberatan oleh wajib pajak, kecuali :
a.    Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar;
b.    Surat Keputusan Pengurangan BPHTB;
c.    Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan;
d.    Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar.

Soal Tematik F



1.       Struktur organisasi 1 (satu) tingkat diatas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah …………….. (Direktorat Jenderal Pajak)

2.       Seksi yang bertugas untuk mengawasi dan memproses segala permohonan Wajib Pajak di kantor Pelayanan Pajak disebut Seksi …………… (Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon))

3.       Didalam struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak terdapat istilah AR, apakah kepanjangan dari AR………… (Account Representatif)

4.       Disebut apakah Kantor Pelayanan Pajak yang seluruh Wajib Pajaknya terdiri dari Badan badan yang kepemilikannya milik Asing dan orang orang yang merupakan Warga Negara Asing ……….. (KPP Badora >> Badan dan Orang Asing)

5.       Dibawah ini merupakan Struktur KPP WP Besar/WP Besar OP/BUMN /PMB/PMA/madya kecuali :
a.    Subbagian Umum
b.    Seksi Pengolahan Data dan Informasi
c.    Seksi Ekstensifikasi
d.    Fungsional Pemeriksa Pajak

Soal Tematik G



1.       Suatu system di perpajakan dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, melaporkan dan memperhitungkan pajaknya sendiri disebut …………….. (Self Assesment System)

2.       NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit yang setiap kelompok digit menggambarkan kode kode tertentu, untuk kelompok digit yang ke 10, 11, 12 merupakan kode……. (Kode KPP)

3.       Fasilitas yang diberikan kepada Orang Pribadi yang ingin mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak melalui internet disebut …………. (e-registration)

4.       Dalam pendataran NPWP melalui internet dikenal istilah SKTS, apakah kepanjangan dari SKTS tersebut …………. (Surat Keterangan Terdaftar Sementara)

5.       Dibawah ini merupakan syarat syarat yang harus dilampirkan Wajib Pajak Badan untuk memperoleh NPWP, Kecuali :
a.    Fotokopi KTP Pengurus;
b.    Fotokopi Akte Pendirian;
c.    Fotokopi Akte Keluarga;
d.    Surat Keterangan Kegiatan Usaha.

Soal Tematik H



1.       Bank bank yang dapat digunakan untuk menampung atau tempat pembayaran pajak disebut Bank ……….(Bank Persepsi)

2.       Dalam pelaksanaan pemantauan dan pembayaran pajak dikenal istilah MPN, apa kepanjangan dari MPN tersebut ……….. (Modul Penerimaan Negara)

3.       Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan melaporkan pajaknya melalui media elektronik internet disebut ………… (E-Filing)

4.       Suatu bukti yang diterima Wajib pajak setelah melaporkan SPT sebagai bentuk pengawasan administrasi terhadap surat/berkas Wajib Pajak disebut ……….. (Bukti Penerimaan Surat >> BPS)

5.       Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari 5 (lima) rangkap, lembar 3 digunakan untuk :
a.    Untuk arsip Wajib Pajak;
b.    Untuk dilaporkan Wajib Pajak ke KPP;
c.    Untuk KPP melalui KPPN;
d.    Untuk arsip tempat pembayaran.



Soal Tematik I



1.    Disebut apakah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun……… (Pajak Penghasilan)

2.    Dalam penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dikenal istilah PTKP, apa kepanjangan dari PTKP tersebut ……………. (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

3.    Berapakah tarif Pasal 17 UU PPh atas WP Orang Pribadi bila lapisan penghasilan kena pajaknya diatas Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 ………………… ( 10 % )

4.    Berapakah besarnya PTKP untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 ……………………. (Rp 15.840.000,0)

5.    Dibawah ini merupakan Subjek Pajak Penghasilan, kecuali :
a.    Bentuk usaha tetap;
b.    Kantor perwakilan Negara asing;
c.    Warisan yang belum terbagi;
d.    Orang Pribadi atau Badan.
Soal Tematik J



1.    Direktorat Jenderal Pajak memiliki 8 layanan unggulan kepada masyarakat luas dan Wajib Pajak kususnya, berapakah jangka waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP ………….. (3 hari kerja)

2.    Disebut apakah cara pelaporan Surat Pemberitahuan secara langsung oleh Wajib Pajak dengan melaporkan pajaknya menggunakan media elektronik missal CD, Flashdisk dll……………. ( E-SPT)

3.    Lembar Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari 5 rangkap, lembar 4 adalah lembar yang peruntukannya untuk ……………… (arsip tempat pembayaran)

4.    Batas waktu pelaporan pajak untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah …………. Setelah berakhirnya tahun pajak. (empat bulan)

5.    Dibawah ini merupakan 8 (delapan) layanan unggulan Direkorat Jenderal Pajak, Kecuali :
a.    Penyelesaian Permohonan restiusi PPN;
b.    Penerbitan SPMKP;
c.    Penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP;
d.    Penyelesaian permohonan SKF

Soal Tematik K



1.       Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan ……………….. dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.   (penghasilan bruto)

2.       Berapakah besarnya PTKP untuk setiap tambahan keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungannya adalah…  (Rp 1.320.000,-)

3.       Tarif Pasal 17 UU PPh untuk penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan untuk tahun 2009 adalah ……… (28 %)

4.       Secara umum Pajak Penghasilan dihitung dengan cara mengalikan ……………. Dengan Penghasilan Kena Pajak atau penghasilan yang diterima/diperoleh. (tariff pajak)

5.       Dibawah ini biaya biaya yang tidak diperkenankan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, keculai :
a.    Biaya penyusutan dan amortisasi;
b.    Biaya yang dibebankan untuk kepentingan Pribadi Wajib Pajak;
c.    Sanksi administrasi dan sanksi pidana sehubungan dengan pelaksanaan undang undang perpajakan;
d.    Pajak penghasilan.


Soal Tematik L



1.    Termasuk objek pajak apakah penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan : ………………….. (PPh Pasal 4 ayat 2)

2.    Berapakah tarif pajak final untuk penghasilan yang diperoleh berupa hadiah undian ……….. ( 25 % )

3.    Ketentuan tarif pajak final sebesar 3 % diberlakukan terhadap pelaksana kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kuaifikasi usaha ……………………. (menengah dan besar)

4.    Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 adalah tanggal ……………. Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.     (tanggal 20)

5.    Dibawah ini termasuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2, kecuali :
a.    Bunga deposito dan tabungan;
b.    Jasa kontruksi;
c.    Bungan simpanan koperasi kepada anggota orang pribadi;
d.    Persewaan atas penggunaan harta kusus kendaraan angkutan darat.

Soal Tematik M



1.    PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan harus disetor paling lambat tanggal …………….. bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (tanggal 10)

2.    Berapakah PTKP untuk tambahan Wajib Pajak yang kawin untuk tahun pajak 2009 : …………. (Rp 1.320.000,-)

3.    Berapakah tarif pasal 17 UU PPh yang diberlakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi bila penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp 42.000.000,- : ……… (5%)

4.    Bagi Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bila tidak dapat menunjukkan NPWP, maka tarif pajak diterapkan ……………… lebih tinggi dibandingkan dengan Wajib Pajak yang memiliki NPWP.  ( 20 % )

5.    Dibawah ini adalah pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 adalah :
a.    Manager Perusahaan;
b.    Staf ahli;
c.    Kepala Sekolah;
d.    Bendaharawan.
Soal Tematik N



1.    PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah harus dilaporkan ke KPP atau KP2KP paling lambat……….. hari setelah masa pajak berakhir (14)

2.    Badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang adalah : …….. (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , Bank Devisa)

3.    Berapakah tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pertamina terhadap penjualan minyak tanah, LPG dan pelumas : …………………. (0,3 %)

4.    Pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif ………… lebih tinggi dari pada tarif yang dikenakan kepada WP yang memiliki NPWP.   (100 %)

5.    Dibawah ini objek pemungutan PPh Pasal 22, kecuali :
a.    Pembelian barang oleh Pemerintah yang jumlahnya dibawah Rp. 1000.0000,-
b.    Penjualan hasil industri otomotif;
c.    Penjualan premium oleh Pertamina;
d.    Penjualan minyak tanah selain Pertamina.



Soal Tematik O



1.    Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar …………… per masa pajak  (Rp 100.000,-)

2.    Berapakah tarif PPh Pasal 23 atas jasa sehubungan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan bila penerima penghasilan jasa tersebut tidak memiliki NPWP : ………………. (4 %)

3.    Angsuran Pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha bebas disebut :………….. (angsuran PPh Pasal 25)

4.    PPh Pasal 25 harus dibayar/disetor paling lambat tanggal …………….. bulan berikutnya setelah masa pajak.   (15)

5.    Dibawah ini termasuk objek pajak yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 23, kecuali :
a.    Jasa catering;
b.    Jasa akuntasi dan pembukuan;
c.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kusus angkutan darat;
d.    SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Soal Tematik P


1.    Direktorat Jenderal Pajak memiliki 8 layanan ungggulan, berapakah jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan penetapan pajak : …………….. (12 bulan)

2.    Berapakah prosensate tarif pajak atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan ……………… (20 %)

3.    Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan adalah sebesar ……………….. per tahun pajak  (Rp 1.000.000,-)

4.    Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah …………….. setelah berakhirnya tahun pajak.        (3 bulan)

5.    Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan omset sampai dengan Rp 50 milyar, mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar :
a.    10 %
b.    25 %
c.    28 %
d.    35 %
e.    50 %


Soal Tematik Q



1.    Batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang telah dipotong atau dipungut adalah tanggal ……………… bulan berikutnya setelah masa pajak. (15)

2.    Orang/Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak maka akan dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak PPN dan PPn BM. Maka mereka adalah disebut : …………………. (Pengusaha Kena Pajak)

3.    Berapakah tarif PPN dan PPnBM atas barang ekspor barang kena Pajak (BKP) …….….(0 %)

4.    Sanksi administrasi berupa sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah sebesar …………………. Per masa pajak  (Rp. 500.000,-)

5.    Dibawah ini termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Kecuali :
a.    Minyak mentah;
b.    Uang, emas batangan dan surat surat berharga;
c.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel;
d.    Alat alat kesehatan.
Soal Tematik R



1.    Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dalam negeri ke KPP atau KP2KP adalah tanggal ……………. Bulan berikutnya setelah masa pajak.    (tanggal 20)

2.    Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah : …………. (Harga Jual)

3.    Berapakah tarif tertinggi atas PPnBM ……………….. ( 75 % )

4.    Jasa jasa dibawah ini adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Kecuali :
a.    Jasa Perencanaan/Pengawasan Konruksi;
b.    Jasa di bidang perhotelan;
c.    Jasa Tenaga Kerja;
d.    Jasa dokter spesialis.

5.    Dibawah ini adalah pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai adalah :
a.    Bendaharawan Pemerintah;
b.    Pengusaha Kena Pajak;
c.    BUMN/BUMD;
d.    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
e.    Semua betul

Soal Tematik S



1.    Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP karena penyerahan BKP atau JKP disebut : …………… (Faktur Pajak)

2.    Faktur Pajak Standar memiliki kode dan nomor seri tertentu yang terdiri dari 16 digit nomor, yang tiap kelompok digit mewakili kode tertentu. Untuk kelompok digit ke 7 dan 8 merupakan kode dari ………….. (Tahun Penerbitan)

3.    Bila pembayaran  diterima  setelah  akhir  bulan  maka  faktur  pajak  standar dibuat paling lambat pada …….………………… setelah terjadinya penyerahan BKP dan atau JKP.   (Akhir bulan berikutnya)

4.    Dasar Pengenaan Pajak untuk Kegiatan membangun sendiri adalah ..……  % dari jumlah  biaya yang dikeluarkan / dibayarkan.    (40 %)

5.    apabila terjadi PPN Kurang bayar, bagi PKP dikarenakan...
a. PK < PM
b. PK > PM
c. PK = PM
d. PK – PM
e. PK + PM 


Soal Tematik T



1.    kapan Saat terutang Bea Meterai bila dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak :…………………… (saat selesainya dokumen itu dibuat)

2.    Tarif Bea meterai atas Akta akta yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebesar : ……………… (Rp 6.000,-)

3.    Sanksi administrasi berupa sanksi denda atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi adalah sebesar ………………. Dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.  ( 200 %)

4.    Berapakah batas minimal pelunasan bea meterai dengan mesin teraan : ………………. (Rp 15.000.000,-)

5.    Dibawah ini dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,- , kecuali :
a.    Surat Perjanjian;
b.    Cek dan Bilyer Giro;
c.    Akta akta Notaris;
d.    Akta yang dibuat PPAT;
e.    Wesel.
 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyrigh t © 2009 Nation's children |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.